Selasa, 15 April 2014

Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Biaya Tahunan


Pungutan OJK berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang pungutan OJK. Penerimaan pungutan OJK tahun berjalan digunakan untuk kebutuhan anggaran OJK tahun berikutnya.
Ada dua jenis pungutan OJK, yakni:
a.       Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi).
b.      Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Timbulnya kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Industri Jasa Keuangan memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, dibubarkan, atau perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap, paling lambat tanggal 15 setiap bulan April, Juli, OKtober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Masing-masing tahap dibayarkan sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama setahun dan dihitung secara self assessment berdasarkan laporan keuangan tahunan audited tahun sebelumnya. Sedangkan biaya tahunan dengan tarif normal tertentu, wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
Laporan keuangan sebagai dasar penghitungan biaya tahunan mengacu pada Laporan Keuangan Tahunan Audited, Laporan Keuangan Tahunan yang tidak diaudit, atau Buku, Catatan, atau dokumen lain atas pembukuan yang dikelola.
Bagi Industri Jasa Keuangan yang tidak melakukan atau terlambat membayar biaya tahunan, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan (Paling banyak 48%) atau pengenaan sanksi administratif tambahan dan tindakan tertentu.
Berikut Tarif Pungutan Biaya Tahunan:
No
Jenis Pungutan Utama OJK
Satuan
2014
Mulai 2015
1
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.
Pendapatan Usaha
10%
15%
2
Perbankan, Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Aset
0,03%
(minimal)
Rp. 6.666.667
0,045%
(minimal)
Rp. 10.000.000
3
Manajer Investasi
Dana Kelolaan
0,03%
(minimal)
Rp. 6.666.667
0,045%
(minimal)
Rp. 10.000.000
4
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Penasihat Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pendapatan Usaha
0,8%
(minimal)
Rp. 6.666.667
1,2%
(minimal)
Rp. 10.000.000
5
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Lembaga Penunjang
Pendapatan Usaha
0,8%
(minimal)
Rp. 3.333.333
1,2%
(minimal)
Rp. 5.000.000
6
Emiten
Nilai Emisi (Outstanding)
0,02%
(Min. Rp 10juta
Max. Rp 100juta)
0,03%
(Min. Rp 15juta
Max. Rp 150juta)
7
Perusahaan Publik
Per Perusahaan
Rp. 10.000.000
Rp. 15.000.000
8
Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Notaris, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria
Nilai Kontrak dari kegiatan di SJK
0,8%
1,2%
9
Profesi Penunjang dan pelaku perorangan lainnya
Per Orang
Rp. 3.333.333
Rp. 5.000.000

        Dalam rangka pembayaran pungutan, OJK telah membangun aplikasi SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK). SIPO bisa diakses melalui Url: https://sipo.ojk.go.id/sipo atau melalui web OJK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar