Pungutan OJK
berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tanggal 12
Februari 2014 tentang pungutan OJK. Penerimaan pungutan OJK tahun berjalan
digunakan untuk kebutuhan anggaran OJK tahun berikutnya.
Ada dua jenis
pungutan OJK, yakni:
a.
Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,
pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi).
b.
Biaya tahunan dalam rangka pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Timbulnya kewajiban
biaya tahunan dimulai sejak Industri Jasa Keuangan memperoleh perizinan,
persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, dibubarkan, atau
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Biaya tahunan dengan
tarif persentase wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap, paling lambat tanggal 15
setiap bulan April, Juli, OKtober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
Masing-masing tahap dibayarkan sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama
setahun dan dihitung secara self assessment
berdasarkan laporan keuangan tahunan audited tahun sebelumnya. Sedangkan biaya
tahunan dengan tarif normal tertentu, wajib dibayar paling lambat tanggal 15
Juni pada tahun berjalan.
Laporan
keuangan sebagai dasar penghitungan biaya tahunan mengacu pada Laporan Keuangan
Tahunan Audited, Laporan Keuangan Tahunan yang tidak diaudit, atau Buku, Catatan,
atau dokumen lain atas pembukuan yang dikelola.
Bagi Industri
Jasa Keuangan yang tidak melakukan atau terlambat membayar biaya tahunan, akan
dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan (Paling banyak 48%) atau pengenaan
sanksi administratif tambahan dan tindakan tertentu.
Berikut Tarif
Pungutan Biaya Tahunan:
No
|
Jenis Pungutan Utama OJK
|
Satuan
|
2014
|
Mulai 2015
|
1
|
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang
Negara di luar Bursa Efek.
|
Pendapatan Usaha
|
10%
|
15%
|
2
|
Perbankan, Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
|
Aset
|
0,03%
(minimal)
Rp. 6.666.667
|
0,045%
(minimal)
Rp. 10.000.000
|
3
|
Manajer Investasi
|
Dana Kelolaan
|
0,03%
(minimal)
Rp. 6.666.667
|
0,045%
(minimal)
Rp. 10.000.000
|
4
|
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
Penasihat Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana
|
Pendapatan Usaha
|
0,8%
(minimal)
Rp. 6.666.667
|
1,2%
(minimal)
Rp. 10.000.000
|
5
|
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Lembaga Penunjang
|
Pendapatan Usaha
|
0,8%
(minimal)
Rp. 3.333.333
|
1,2%
(minimal)
Rp. 5.000.000
|
6
|
Emiten
|
Nilai Emisi (Outstanding)
|
0,02%
(Min. Rp 10juta
Max. Rp 100juta)
|
0,03%
(Min. Rp 15juta
Max. Rp 150juta)
|
7
|
Perusahaan Publik
|
Per Perusahaan
|
Rp. 10.000.000
|
Rp. 15.000.000
|
8
|
Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai
Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Notaris, dan Perusahaan Konsultan
Aktuaria
|
Nilai Kontrak dari kegiatan di SJK
|
0,8%
|
1,2%
|
9
|
Profesi Penunjang dan pelaku perorangan lainnya
|
Per Orang
|
Rp. 3.333.333
|
Rp. 5.000.000
|
Dalam rangka
pembayaran pungutan, OJK telah membangun aplikasi SIPO (Sistem Informasi
Penerimaan OJK). SIPO bisa diakses melalui Url: https://sipo.ojk.go.id/sipo atau melalui
web OJK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar